Ini Syarat Calon Kepala Daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah Jalur Perseorangan

SINDOTIMES.COM, TAPTENG – Guna menyambut tahapan Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertempat di ruang Aula KPU Tapteng pada, Selasa (7/5/2024).

Ketua KPU Wahid Pasaribu secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh Forkopimda Tapteng Perwakilan Partai Politik dan awak Media.

Ketua KPU Wahid Pasaribu mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang hadir yakni Forkopimda Tapteng dan juga rekan dari Bawaslu Tapteng. Tentu pertama kita telah melewati masa pemilihan umum untuk Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden pada Februari 2024 lalu.

READ  Warga Sibabangun Protes, Pemilihan Kepling Terkesan Dikondisikan

“Itu kita laksanakan dengan sukses tidak lepas dari dukungan masyarakat serta TNI-Polri menjaga keamanan dan ketertiban saat jalannya Pemilu kemarin. Sehingga kita sekarang masuk ke tahapan Pilkada 2024 sehingga kita tetap mendukung jalannya Pilkada aman dan lancar nantinya,” kata Wahid.

“Mari kita memilih pemimpin di Kabupaten Tapanuli Tengah yang benar benar punya kemampuan untuk membangun wilayah ini,” ungkap Wahid.

Masih kata Wahid, untuk kegiatan sosialisasi ini, akan di lanjutkan oleh rekan saya bagian divisi perencanaan, dan akan di jelaskan lebih detail dari tahapan pilkada saat ini untuk persyaratan calon perseorangan,” ujar Wahid.

Anggota KPU bagian Divisi Teknis dan Perencana, Helman Tambunan dihadapan sejumlah undangan yang hadir menjelaskan, teknis pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 dimulai pada Mei hingga Agustus 2024 mendatang.

READ  Kelurahan Sibabangun Akan Gelar Pemilihan Kepling

“Untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang diperlukan dan bagaimana mekanisme pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk perseorangan. Dan kita semua berharap ikuti mekanismenya,” terangnya.

“Secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” jelasnya

Helman juga menjelaskan, bahwa persyaratan mutlak untuk Kandidat perseorangan bisa mendaftar apabila semua persyaratan telah terpenuhi.

READ  Walikota Sibolga Berangkatkan Peserta Pertukaran Pemuda Antar Provinsi 2024

“Persyaratan untuk perseorangan sesuai dengan peraturan KPU, bahwa 8,5 persen dari jumlah DPT harus di dapatkan, juga 11 dari 20 kecamatan yang tersebar di Tapteng bisa mengisi dukungan tersebut,” ujar Elman.

Di jelaskan nya bahwa saat ini KPU Tapteng memiliki Data DPT 255.570 Jadi 8,5 persen dari total DPT yang harus di dapatkan jumlah dukungan sebanyak 21.724.

“Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam waktu yang sudah di tentukan KPU, peserta dapat mengusulkan kembali penambahan namun banyaknya dukungan yang harus di penuhi adalah dua kali lipat dari total dukungan yang kurang,” timpal Helman.(JP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *