Arogan, Kepsek SMPN 1 Beringin Tarik Kerah Wartawan Saat Dikonfirmasi

SUMUT.SINDOTIMES.COM, DELI SERDANG – Sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin kepada salah satu wartawan online di Deli Serdang telah menuai kecaman dari berbagai pihak.

Kejadian tersebut terjadi setelah berita tentang kondisi sekolahnya yang kurang terawat diberitakan oleh media.Berawal dari kehadiran seorang wartawan online bernama Andi bersama tiga rekan sejawatnya berkunjung ke SMPN 1 Beringin untuk mencoba mengonfirmasi untuk perimbangan berita yang sebelumnya viral di beberapa media online.

Bukannya memberikan keterangan, Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin, Musimin merespon dengan sikap arogan. Dia bahkan hampir melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah baju wartawan yang meminta klarifikasi terkait berita tersebut.

READ  Kebakaran Hebat Terjadi di Sibolga, 7 Rumah Dilahap Sijago Merah

Musimin mengaku tidak terima dengan berita yang dianggapnya tidak berimbang. Meskipun sebelumnya sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp, Musimin tidak memberikan respons.

Tanpa menunggu lama, Musimin langsung memegang kerah baju Andi dan menariknya hingga kancing kerah baju jatuh ke tanah. Tentu saja, sikap ini sangat disayangkan dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, Amri Abdi S.I Kom, menegaskan bahwa tindakan arogan Musimin tidak bisa diterima. Dia meminta agar Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin.

READ  Desa Saragi Timur Manduamas Salurkan BLT Sesuai Musdes

“Kami berharap agar tindakan preventif segera diambil oleh Kepala Dinas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang sebab perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya, pada Rabu (1/5/2024).

Amri menilai jika tindakan Kepsek tersebut tidak mencerminkan seorang tenaga pendidik melainkan seperti tindakan premanisme dan perilaku negatifnya bisa menjadi contoh buruk bagi siswa-siswinya.

“Kita sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Aksi yang dilakukannya terhadap para awak media yang sedang bertugas melakukan liputan dan hendak mengkonfirmasi berita yang sudah viral malah menjurus ke premanisme,” sebutnya.

READ  Fadhil Hutagalung Calon Wali Kota Masa Depan

Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII, Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dikenai pidana penjara atau denda.

“Kami menyerukan agar tidak bersikap arogan dan menghargai kebebasan pers. Terima saja jika ada kesalahan, dan akui jika memang salah. Tindakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah justru mencoreng lembaga pendidikan,” tandas Ketua PW IWO Sumut tersebut. (BA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *