Polres Sibolga Ciduk Warga Tapteng Kepemilikan Narkotika

Polres Sibolga amankan warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Tapanuli Tengah atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

SINDOTIMES.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga amankan warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Tapanuli Tengah atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (3/6/24).

Polisi berhasil memburu pelaku yakni, MHS Alias M (43) Tahun, Pria yang beralamat di Jalan Kader Manik, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya
READ  Mantan Pj. Bupati Tapteng Elfin Elyas, Akui Kinerja Pj Bupati Sugeng

Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dalam Penggeledahan di tempat Kejadian Perkara, Tim Opsnal menemukan sejumlah Barang Bukti.

Berupa uang tunai sebesar Rp 290 ribu sembilan buah plastik bening, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, satu buah pisau cutter, satu buah mancis gas, satu buah timbangan digital, serta empat bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan Sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit, melakukan Penyelidikan pada pukul 17.30 WIB.

READ  Ini Syarat Calon Kepala Daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah Jalur Perseorangan

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Tim langsung melakukan pengamanan terhadap MHS Alias M dan menggeledah rumahnya. Semua Barang Bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS Alias M sebagai miliknya.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan Komitmennya dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.

READ  Tukang Becak Ditemukan Meninggal Diatas Becak

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi Peredaran Narkotika di Kota Sibolga. Polres Sibolga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait Penyalahgunaan Narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata Iptu Rahmat.

Dalam Kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *