Pria Gondrong Curi Cabai Pedagang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

SINDOTIMES.COM, SIBOLGA – Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan seorang pria berambut gondrong terkait kasus pencurian 17,5 Kilogram cabai merah milik pedagang di Jalan Tenggiri Kota Sibolga, Selasa ( 14/5).

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga mengatakan, tersangka pencurian berinisial SP Alias E warga jalan Patuan Anggi ditangkap tidak begitu jauh dari kediamannya.

“Saat ditangkap pelaku pencurian tidak melakukan perlawanan,” katanya.

READ  Satu Orang Anak Baru Lulus SD Tewas Terbawa Arus Sungai di Sorkam

Dikatakan Kapolsek Sibolga Sambas, awal terjadinya kasus pencurian ini bermula ketika korban bernama Tingkos Dumaria Siregar mendatangi Polsek Sibolga lantaran mengaku kehilangan barang miliknya berupa cabai merah dengan berat 17,5 Kg yang diletakkannya di depan kios miliknya di jalan Tenggiri.

“Saat itu korban tengah membereskan barang dagangannya dan cabai merah itu terletak didepan, namun selang berapa lama cabai merah hilang,” ujarnya menambahkan atas kejadian itulah korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sibolga Sambas.

READ  Lapas Sibolga Ikuti Upacara Peringatan HBP Ke-60 Secara Virtual

Sementara, atas kejadian hilangnya cabai merah seberat 17,5 Kilogram itu, korban merugi sebesar 1.225.000 rupiah.

Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan menanyai beberapa orang saksi yang melihat kejadian, diketahuilah bahwa pelaku pencurian berinisial SP. Tim Reskrim Polsek Sambas pun kemudian memburu pelaku, dan hasilnya pelaku pun berhasil di ciduk di Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga.

READ  Warga Sibabangun Protes, Pemilihan Kepling Terkesan Dikondisikan

Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku berinisial SP dijebloskan kedalam sel dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *