Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi di Sibolga

SINDOTIMES.COM, SIBOLGA – Tak sadar diri dengan kehidupannya, buruh harian lepas diciduk pihak kepolisian akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, ‘Negeri Berbilang Kaum’, pada Selasa (14/5/2024), pukul 19:30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran Narkoba.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah TTP alias Pak J (41), seorang Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

READ  Sepasang Kekasih Ditangkap di Sibabangun Tapteng

“Penggerebekan di pimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit bersama beberapa personil Polri lainnya, dan berhasil mengamankan TTP di rumah tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R. Hutagaol.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kepolisian Polres Sibolga menemukan barang bukti dugaan narkoba.

“Barang bukti yang disita antara lain, uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, satu bungkus pipet plastik, 1 tangkai pipet plastik, dua buah mancis, 3 pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo, dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1 gram,” ungkapnya.

READ  Pria Muda Gagap Diamankan di Polsek Pinangsori

Sambung Iptu Rahmad R. Hutagaol, saat diinterogasi pria berinisial TTP mengakui barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian merupakan milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Sibolga, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Budidaya Lebah Trigona, Bisnis Penghasil Uang dari Pekarangan Rumah

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sibolga, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *