SINDOTIMES.COM, TAPTENG | Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Pinangsori berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Selasa (23/5/24) Sekira Pukul 05.00 WIB di Dusun I, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban Jusmawarni Daulai ibu rumah tangga (52 thn) Warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, Tapteng melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Pinangsori karena mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah, karena kehilangan berupa satu buah kulkas, satu buah kompor gas serta tabungnya dan satu buah Speaker dari rumahnya.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan, bahwa pelaku utama dari kejadian tersebut melibatkan dua
orang tersangka yakni SS (32 Thn) Nelayan serta MSH Alias Iyong (39 Thn) tukang Becak dan kedua pelaku merupakan warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Pencurian tersebut terjadi ketika Korban mengungsi karena adanya banjir dan rumah korban keadaan kosong, setelah Korban pulang kerumahnya dan ditemukan pintu pintu rumah samping korban sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang barang dimaksud,” kata Kapolsek Pinangsori.
Kapolsek Pinangsori juga menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut usai dilakukan penyelidikan, Pelaku SS (32 Thn) ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan pada Rabu 5/6/2024 pukul 20.30 Wib sedangkan MSH (39 Thn) alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada Rabu 5/6/2024 pukul 22.30 Wib.
Hasil interogasi, beberapa barang curian tersebut dijual para pelaku kepada penadah TUT (34 Thn) Alias Budi dan berhasil diamankan Polisi di Gunung Kelambu Badiri, sedangkan penadah Kulkas 2 Pintu yakni MB (31 Thn) warga Kebun Pisang Kecamatan Badiri datang sendiri ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.
“Dari tangan Iyong berhasil disita barang milik korban berupa satu buah Kompor Gas Jumbo warna putih dan satu unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian dimaksud. Sedangkan dari tangan MB berhasil disita barang milik korban berupa satu unit kulkas dua pintu warna merah bermotif bunga ros,” Jelas Kapolsek Pinangsori.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan kepada ke empat pelaku dan Barang Bukti untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(red)