Pendaftaran Murid Baru Tingkat SD dan SMP Kota Padangsidimpuan Dibuka,ini Jalur dan Jadwalnya

Foto: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan dibuka mulai tanggal 13 s/d 22 Juni 2024.

SINDOTIMES.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat akan dibuka. Sebelum mendaftar, para orang tua dan siswa perlu mengetahui terlebih dulu sejumlah jalur PPDB.

Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, dan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 461/KPTS/2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, pendaftaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 13 s/d 22 Juni 2024.

Pengumuman yang diterima tanggal 24 juni 2024 dan daftar ulang tanggal 24 sd 27 Juni 2024. Kelengkapan atau persyaratan dapat dilihat pada papan pengumuman di sekolah SD dan SMP yang dituju.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri
Hasibuan, SSTP, MSP mengatakan agar siswa atau orangtua siswa mendaftar ke sekolah terdekat.

“Kita himbau orangtua siswa mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat, selain efisiensi juga meringankan biaya. Kalau masalah kualitas atau prestasi, ini tak lepas dari si anak sendiri selama proses belajar,” ucapnya.

READ  Lapas Sibolga Ikuti Upacara Peringatan HBP Ke-60 Secara Virtual

Lebih jauh Hariri memaparkan hal terkait PPDB yang pada intinya jalur pendaftaran yang dapat dilalui calon peserta didik. PPDB terbagi menjadi empat jalur yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua, dan jalur Prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan
perlu dipahami oleh calon peserta didik.

  1. Jalur Zonasi, jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Syaratnya: Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.

Sebagai contoh, SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 60 persen dari kuota dengan daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

  1. Jalur Afirmasi, jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Syaratnya : tersedia kuota PPDB sebanyak
    minimal 15 persen.
READ  Dewan Pendidikan Silahturahmi Ketempat Walikota Sibolga

Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 15 persen, daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

  1. Jalur Perpindahan orangtua/wali dan anak guru, dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
READ  PT TPL Akan Berikan Bantuan Bibit Ikan Lele, Benih Padi Beserta Pupuk Bagi Warga

Syaratnya, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

  1. Jalur Prestasi, jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Syaratnya, menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.

Prestasi lain juga bisa menjadi bagian pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, namun Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD).

Di akhir Keterangannya, Hariri menyarankan orang tua dan calon siswa menjumpai petugas PPDB di sekolah yang akan dimasuki untuk mendapat informasi sekaligus persyaratan pendaftaran.(DD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *