SINDOTIMES.COM, SIBOLGA – Pelaku pencurian Ponsel di Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga akhirnya dibekuk petugas Polres Sibolga, pada Kamis (23/5/24).
Berdasarkan laporan korban Yarman Zai, ke Polres Sibolga Nomor: LP/B/24/V/2024/ Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/ Polda Sumatera Utara.
Polisi berhasil menangkap pelaku RT Alias R (28) warga Jalan Cendrawasih Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Penangkapan pelaku di Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga. Alias R (28) tak berkutik saat dilakukan penahan badan.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan penangkapan tersebut.
“Selain ponsel jadi barang buktinya, satu potong kaos lengan pendek warna putih bertulisan Night Wolves, celana jeans pendek warna hitam, dan sepasang sandal warna putih juga turut diamankan. Total kerugian material akibat pencurian ini mencapai 2.600 ribu rupiah,” jelas Iptu Suyatno melalui pesan tertulisnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sibolga.(red)