Miliki Ganja, Warga Sibolga Masuk Hotel Prodeo

SINDOTIMES.COM, SIBOLGA – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 14, 4 gram.

Pelaku MDBM (48) diamankan dari Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (23/5/2024) Pukul 15.45 WIB.

Bacaan Lainnya

MDBM merupakan warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

READ  Pj. Bupati Tapteng Tawari 107 Calon Jemaah Haji

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan Penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas Pengedaran Ganja yang dilakukan oleh Tersangka.

Saat penggeledahan oleh petugas, ditemukan selain ganja ditemukan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp.130 ribu

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fsuzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R Hutagaol, SJ, MH, menjelaskan.

Kronologis kejadian bahwa pada tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi Narkotika.

Setelah melakukan pemantauan, mereka berhasil mengamankan Tersangka dan menemukan Barang Bukti yang kemudian diakui oleh MDB Alias D sebagai miliknya.

READ  Pria Muda Gagap Diamankan di Polsek Pinangsori

“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Suyatno.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa Peredaran Narkotika masih terjadi di wilayah Kota Sibolga.

Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas Penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Dengan Pengungkapan kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada Masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan.

READ  Pria Paruh Baya Asal Taput, Ditemukan Gantung Diri Dibelakang Rumah

Yang berkaitan dengan peredaran Narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.

Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” timpal Iptu Suyatno.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *