Longsor di Jalan Lintas Sibolga-Barus Km.30

SINDOTIMES.COM, TAPTENG – Intensitas curah hujan cukup tinggi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengakibatkan ruas Jalan Sibolga – Barus KM. 30 pada bahu jalan longsor dan terindikasi kritis, pada Jumat (10/5/2024) Pagi.

Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Sorkam memasang rambu dan himbauan peringatan kepada pengendara yang melintas tepatnya di Jalan Lintas Sibolga-Barus Km.30 Lingkungan IV, Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Sorkam AKP Edy Suranta menyampaikan, bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan upaya penanganan awal untuk proteksi lokasi longsoran dengan pemasangan terpal untuk mencegah gerusan limpasan air hujan serta memaksimalkan rambu rambu jalan.

READ  Tim Hornblende Sabet Juara 1 Olympiade Agincourt Resources 2024, Gondol Hadiah Rp 50 Juta

“Polsek Sorkam bersama Lurah, PPK 3.1 Kementerian PUPR, BPBD telah melakukan penanganan awal sehingga tidak ada korban dari kejadian ini,” kata Kapolsek Sorkam.

Selain Badan jalan, kejadian tersebut juga mengakibatkan 1 unit pondasi rumah roboh yang ada disekitar badan jalan, namun pihak Polsek Sorkam telah memasang rambu rambu peringatan untuk berhati hati.

READ  Harga Buah Sawit 1.900 Rupiah di Pinangsori

Informasi dilapangan bahwa rencananya, pihak dari Kelurahan Pargarutan Sorkam akan mengadakan rapat terhadap warga sekitar agar kiranya memahami kondisi saat ini apabila pihak PUPR akan melaksanakan normalisasi parit pada sekitar longsor tersebut.

Karena adanya warga yang tidak memberikan lahannya sebagai lokasi normalisasi parit tersebut sehingga pihak PUPR kesulitan dalam pelaksanaan pembangunan pada bahu dan ruas jalan yang akan di perbaiki.

READ  Penyaluran BLT Desa, Wujud Nyata Kepedulian Pemdes Kampung Mudik Terhadap Warga

Kapolsek Sorkam juga berharap agar kiranya pihak Kelurahan Pargarutan melaksanakan koordinasi dengan pihak BPN Tapanuli Tengah.

“Maunya dijelaskan kepada warga sekitar, guna memberikan pemahaman batas batas dari bahu jalan guna menormalisasi parit, sehingga pihak PUPR dapat bekerja maksimal,” pungkasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *