Dicokok Petugas, Nelayan di Sibolga Ngaku Sabu-sabu Dari Ucok

SINDOTIMES.COM, SIBOLGA – FS (37) warga Pancuran Bambu, Kota Sibolga diciduk Tim Opsal Polres Sibolga di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga karena memiliki sabu-sabu, diamankan pada Selasa (7/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi ini cukup signifikan, meliputi uang tunai sebesar 265 ribu rupiah, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram.

READ  Polres Taput Cek TKP Laka Septor Vs Minibus

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol membenarkan Penangkapan ini. Dan menjelaskan bahwa pada pukul 00.15 WIB dini hari, Tim Operasional melakukan Penyelidikan terhadap AFS Als F.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli. Setelah melakukan Interogasi, Tim kemudian melakukan Penggeledahan tempat di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga,” kata Kasat Narkoba.

READ  Pria Muda Gagap Diamankan di Polsek Pinangsori

Iptu Rahmad juga mengatakan, bahwa tersangka telah mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang yang dikenal sebagai Als Ucok.

“Tersangka mendapatkan barangnya dari Ucok,” jelas Kasat.

Kini barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kasus ini tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Rahmad.(JP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *