Hari Buruh Sedunia, Ini Tuntutan Ratusan Pekerja di Tapteng

SINDOTIMES.COM, TAPTENG – May Day atau Hari Buruh Sedunia menjadi perayaan tahunan untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh di berbagai negara.

Tanggal 1 Mei telah menjadi simbol perjuangan keras pekerja di seluruh dunia. Begitu pun di Tapanuli Tengah, beberapa serikat Buruh seperti SBSI 1992, SPSI, SPPP menggelar aksi damai di Pantai Indah Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (1/5/2024).

Serikat buruh bersama ratusan buruh lakukan konvoi yang dimulai dari Kantor SBSI 1992 di Pandan menuju Sarudik untuk melakukan orasi. Sembari melakukan konvoi, para buruh yang dikoordinir oleh Ketua SBSI 1992, Demakson Tampubolon mulai berorasi menyuarakan kesejahteraan para buruh di Tapteng, rombongan ini langsung menuju lokasi aksi di Kalangan Kecamatan Pandan.

Mengusung thema ‘Buruh Maju Bermartabat’, Demakson berharap agar kelayakan upah yang diterima harus menjadi pertimbangan bagi pemilik modal yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

READ  Kades Lae Monong Bagikan BLT Pada 25 KPM, Warga Sangat Bersyukur

“Bapak dan Ibu punya modal, kami punya tenaga, kami dibutuhkan untuk menopang produk yang Bapak dan Ibu hasilkan, dan kami wajar menerima upah yang layak sesuai kinerja dan profesi yang dimiliki. Antara pemilik modal dengan pekerja, ibarat satu mata uang logam dua sisi yang berbeda namun satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujarnya.

Buruh menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi dari sebuah negara, Aktivis ini juga menekankan agar profesi Buruh jangan dipandang sebelah mata karena seorang Buruh juga merupakan pejuang bagi keluarganya.

“Selama ini buruh masih dianggap sebagian orang adalah orang pinggiran, yang karena berpenghasilan pas-pasan dan kurang sejahtera, namun buruh adalah orang orang yang mempunyai tekad yang kuat untuk bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing demi memperjuangkan kehidupan anak dan keluarganya,” bebernya. 

READ  Pj Bupati Kunjungi Mapolres Tapanuli Utara

Sesuai dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain mendapatkan upah yang layak, masih banyak hak-hak Buruh yang kerap dilupakan yakni perlindungan diri terhadap Pekerja. Sudahkah seluruh Pekerja di Tapteng ini telah menjadi peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ? 

Demakson berharap kedepannya agar para Pengusaha memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan diri terhadap Buruh dengan mendaftarkan Pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

READ  Ziarah Dan Tabur Bunga, Kalapas Sibolga Jadi Irup Di Makam Pahlawan

“Dengan mendaftarkan Buruh menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan berarti anda turut serta memberikan kesejahteraan bagi mereka. Untuk itu hari mendatang marilah kita saling mendukung dan saling menopang demi kesejahteraan bersama, menuju buruh sejahtera maju dan bermartabat,” imbuhnya. 

Namun, pada perhelatan hari besar Buruh ini tidak dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Hal ini sangat disesalkan oleh Demakson meskipun pihak Panitia telah mengirimkan surat undangan ke dinas tersebut. 

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Tenaga Kerja meskipun pihak panitia telah mengundang lembaga Pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan itu sendiri,” tandasnya. (RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *